PERJUANGAN DIPLOMASI KEMERDEKAAN INDONESIA
PERJUANGAN MEMPERTAHANKAN KEMERDEKAAN INDONESIA
MELALUI JALUR DILOMASI DIPLOMASI
Perjuangan
Diplomasi
Perjuangan bangsa Indonesia untuk
mempertahankan kemerdekaan juga dilakukan di meja perundingan atau perjuangan
diplomasi. Perjuangan diplomasi dilakukan, misalnya dengan mencari dukungan
dunia internasional dan berunding langsung dengan Belanda.
A. Mencari
dukungan internasional
Perjuangan mencari dukungan
internasional lewat PBB dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tindakan langsung dilakukan dengan mengemukakan masalah Indonesia di hadapan
sidang Dewan Keamanan PBB. Tindakan tidak langsung dilakukan melalui pendekatan
dan hubungan baik dengan negara-negara yang akan mendukung Indonesia dalam
sidang-sidang PBB. Negara-negara yang mendukung Indonesia antara lain sebagai
berikut.
Australia
Australia bersedia menjadi
anggota Komisi Tiga Negara. Australia juga mendesak Belanda agar menghentikan
operasi militernya di Indonesia. Australia berperan dalam membentuk opini dunia
internasional untuk mendukung Indonesia dalam sidang Dewan Keamanan PBB.
India
India merupakan salah satu negara
yang mengakui kedaulatan Indonesia dalam forum internasional. India juga
mempelopori Konferensi Inter-Asia untuk mengumpulkan dukungan bagi Indonesia.
Konferensi Inter-Asia dilaksanakan pada tahun 1949.
Negara-negara Liga Arab
Negara Mesir, Lebanon, Suriah,
dan Saudi Arabia mengakui kedaulatan Indonesia. Pengakuan ini mempengaruhi
pandangan internasional terhadap Indonesia.
Negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB
Para tokoh politik Indonesia
mengadakan pendekatan dengan negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB.
Pendekatan yang dilakukan Sutan Syahrir dan Haji Agus Salim dalam sidang Dewan
Keamanan PBB pada bulan Agustus 1947 berhasil mempengaruhi negaranegara anggota
Dewan Keamanan PBB untuk mendukung Indonesia.
B.
Berunding dengan Belanda
Indonesia juga mengadakan
perundingan langsung dengan Belanda. Berbagai perundingan yang pernah dilakukan
untuk menyelesaikan konflik Indonesia- Belanda misalnya: Perundingan
Linggarjati, Perjanjian Renville, Persetujuan Roem-Royen, Konferensi
Inter-Indonesia, dan Konferensi Meja Bundar.
a.
Permulaan perundingan-perundingan dengan Belanda (10 Februari 1946)
Panglima AFNEI
(Letnan Jenderal Christison) memprakarsai pertemuan Pemerintah RI dengan
Belanda untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dan RI. Serangkaian perundingan
pendahuluan di lakukan. Archibald Clark Kerr dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai penengah.
Perundingan dimulai pada tanggal 10 Februari 1946. Pada awal perundingan, H.J. van
Mook menyampaikan
pernyataan politik pemerintah Belanda. Kemudian pada tanggal 12 Maret 1946,
pemerintah Republik Indonesia menyampaikan pernyataan balasan.
b.
Perundingan di Hooge Veluwe (14–25 April 1946)
Setelah beberapa kali
diadakan pertemuan pendahuluan, diselenggarakanlah perundingan resmi antara
pemerintah Belanda dengan Pemerintah RI untuk menyelesaikan konflik.
Perundingan dilakukan di Hooge Veluwe negeri Belanda pada tanggal 14 –
25 April 1946. Perundingan mengalami kegagalan.
c.
Perundingan gencatan senjata (20–30 September 1946)
Banyaknya insiden pertempuran
antara pejuang Indonesia dengan pasukan Sekutu dan Belanda mendorong
diadakannya perundingan gencatan senjata. Perundingan diikuti wakil dari
Indonesia,Sekutu, dan Belanda. Perundingan dilaksanakan dari tanggal 20 – 30
September 1946. Perundingan tidak mencapai hasil yang diinginkan.
d.
Perundingan RI dan Belanda (7 Oktober 1946)
Lord Killearn berhasil membawa
wakil-wakil Pemerintah Indonesia dan Belanda ke meja perundingan. Perundingan
berlangsung di rumah Konsul Jenderal Inggris di Jakarta pada tanggal 7 Oktober
1946. Delegasi Indonesia diketuai Perdana Menteri Sutan Syahrir. Delegasi
Belanda diketuai oleh Prof. Schermerhorn. Dalam perundingan tersebut, masalah
gencatan senjata yang gagal perundingan tanggal 30 September 1946 disetujui
untuk dibicarakan lagi dalam tingkat panitia yang diketuai Lord Killearn.
Perundingan tingkat panitia
menghasilkan persetujuan gencatan senjata sebagai berikut.
·
Gencatan senjata
diadakan atas dasar kedudukan militer pada waktu itu dan atas dasar kekuatan
militer Sekutu serta Indonesia.
·
Dibentuk sebuah
Komisi Bersama Gencatan Senjata untuk masalah-masalah teknis pelaksanaan
gencatan senjata.
Di bidang politik, delegasi
Pemerintah Indonesia dan komisi umum Belanda sepakat untuk
menyelenggarakan perundingan
politik “secepat mungkin”.
e.
Perundingan Linggarjati (10 November 1946)
Sebagai kelanjutan
perundingan-perundingan sebelumnya, sejak tanggal 10 November 1946 di
Linggarjati di Cirebon, dilangsungkan perundingan antara Pemerintah RI dan
komisi umum Belanda. Perundingan di Linggarjati dihadiri oleh beberapa tokoh
juru runding, antara lain sebagai berikut:
·
Inggris, sebagai
pihak penengah diwakili olehLord Killearn.
·
Indonesia diwakili
oleh Sutan Syahrir (Ketua), Mohammad Roem (anggota), Mr. Susanto Tirtoprojo,
S.H. (anggota), Dr. A.K Gani (anggota).
·
Belanda, diwakili
Prof. Schermerhorn (Ketua), De Boer (anggota), dan Van Pool (anggota).
Perundingan di Linggarjati
tersebut menghasilkan keputusan yang disebut perjanjian Linggarjati. Berikut
ini adalah isi Perjanjian Linggarjati.
·
Belanda mengakui
secara de
facto Republik Indonesia
dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah
harusmeninggalkan daerah de facto paling lambat pada tanggal 1
Januari 1949.
·
Republik Indonesia
dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara Serikat dengan nama RIS.
Negara Indonesia Serikat akan terdiri dari RI, Kalimantan dan Timur Besar.
Pembentukan RIS akan diadakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
·
RIS dan Belanda akan
membentuk Uni Indonesia- Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua. Perjanjian
Linggarjati ditandatangani oleh Belanda dan Indonesia pada tanggal 25 Maret
1947 dalam suatu upacara kenegaraan di Istana Negara Jakarta.
Perjanjian Linggarjati bagi
Indonesia ada segi positif dan negatifnya.
·
Segi positifnya ialah
adanya pengakuan de facto atas RI yang meliputi Jawa,
Madura, dan Sumatera.
·
Segi negatifnya ialah
bahwa wilayah RI dari Sabang sampai Merauke, yang seluas Hindia Belanda dulu
tidak tercapai.
f.
Melibatkan Komisi Tiga Negara
Pada tanggal 18
September 1947, Dewan Keamanan PBB membentuk sebuah Komisi Jasa Baik. Komisi
ini kemudian terkenal dengan sebutan Komisi Tiga Negara. Anggota KTN terdiri
dari Richard Kirby (wakil Australia), Paul van
Zeeland (wakil Belgia), dan Frank Graham (wakil Amerika Serikat). Dalam
pertemuannya pada tanggal 20 Oktober 1947, KTN memutuskan bahwa tugas KTN di
Indonesia adalah untuk membantu menyelesaikan sengketa antara RI dan Belanda
dengan cara damai. Pada tanggal 27 Oktober 1947, KTN tiba di Jakarta untuk
memulai pekerjaannya.
g.
Perjanjian Renville (8 Desember 1947 – 17 Januari 1948)
KTN berusaha
mendekatkan RI dan Belanda untuk berunding. Atas usul KTN, perundingan
dilakukandi tempat yang netral, yaitu di atas kapal pengangkut pasukan Angkatan
Laut Amerika Serikat “USS Renville”. Oleh karena itu, perundingan tersebut
dinamakan Perjanjian Renville.
Perjanjian Renville dimulai pada
tanggal 8 Desember 1947. Hasil perundingan Renville disepakati dan
ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948. Yang hadir pada perundingan di
atas kapal Renville ialah sebagai berikut.
·
Frank Graham (ketua),
Paul van Zeeland (anggota), dan Richard Kirby (anggota) sebagai mediator dari
PBB.
·
Delegasi Indonesia
Republik Indonesia diwakili oleh Amir Syarifuddin (ketua), Ali Sastroamidjojo
(anggota), Haji Agus Salim (anggota), Dr. J. Leimena (anggota), Dr. Coa Tik Ien
(anggota), dan Nasrun (anggota).
·
Delegasi Belanda
Belanda diwakili oleh R. Abdulkadir Wijoyoatmojo (ketua), Mr. H.A.L. van
Vredenburgh (anggota), Dr. P. J. Koets (anggota), dan Mr. Dr. Chr. Soumokil
(anggota).
Perjanjian Renville menghasilkan
beberapa keputusan sebagai berikut.
·
Penghentian
tembak-menembak.
·
Daerah-daerah di
belakang garis van Mook harus dikosongkan dari pasukan RI.
·
Belanda bebas
membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan
melalui plebisit terlebih dahulu.
·
Membentuk Uni Indonesia-Belanda. Negara
Indonesia Serikat yang ada di dalamnya sederajat dengan Kerajaan Belanda.
Persetujuan Renville ditandatangani oleh Amir Syarifuddin (Indonesia) dan
Abdulkadir Wijoyoatmojo (Belanda).
Perjanjian ini semakin
mempersulit posisi Indonesia karena wilayah RI semakin sempit. Kesulitan itu
bertambah setelah Belanda melakukan blockade ekonomi terhadap Indonesia.
Itulah sebabnya hasil Perjanjian
Renville mengundang reaksi keras, baik dari kalangan partai
politik maupun TNI.
·
Bagi kalangan partai
politik, hasil perundingan itu memperlihatkan kekalahan perjuangan diplomasi.
·
Bagi TNI, hasil
perundingan itu mengakibatkan harus ditinggalkannya sejumlah wilayah pertahanan
yang telah susah payah dibangun.
h.
Resolusi DK PBB (28 Januari 1949)
Berkaitan dengan agresi militer
Belanda II, pada tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan
sebuah resolusi. Isi dari resolusi itu ialah sebagai berikut.
·
Belanda harus
menghentikan semua operasi militer dan pihak Republik Indonesia diminta untuk
menghentikan aktivitas gerilya. Kedua pihak harus bekerja sama untuk mengadakan
perdamaian kembali.
·
Pembebasan dengan
segera dan tidak bersyarat semua tahanan politik dalam daerah RI oleh Belanda
sejak 19 Desember 1948.
·
Belanda harus
memberikan kesempatan kepada pemimpin RI untuk kembali ke Yogyakarta
dengan segera. Kekuasaan RI di daerah-daerah RI menurut batas-batas Persetujuan
Renville dikembalikan kepada RI.
·
Perundingan-perundingan
akan dilakukan dalam waktu yang secepat-cepatnya dengan dasar Persetujuan
Linggarjati, Persetujuan Renville, dan berdasarkan pembentukan suatu Pemerintah
Interim Federal paling lambat tanggal 15 Maret 1949. Pemilihan Dewan Pembuat
Undang Undang Dasar Negara Indonesia Serikat selambat-lambatnya pada tanggal 1
Juli 1949.
·
Komisi Jasa-jasa Baik
(KTN) berganti nama menjadi Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia (United Nation for
Indonesia atau UNCI). UNCI
bertugas untuk: membantu melancarkan perundinganperundingan untuk mengurus
pengembalian kekuasaan pemerintah RI, mengamati pemilihan, mengajukan usul
mengenai berbagai hal yang dapat membantu tercapainya penyelesaian.
i.
Perjanjian Roem-Royen (17 April – 7 Mei 1949)
Sejalan dengan
perlawanan gerilya di Jawa dan Sumatra yang semakin meluas, usaha-usaha di
bidang diplomasi berjalan terus. UNCI mengadakan perundingan dengan
pemimpin-pemimpin RI di Bangka. Sementara itu, Dewan Keamanan PBB pada tanggal
23 Maret 1949 memerintahkan UNCI untuk membantu pelaksanaan resolusi DK PBB pada
tanggal 28 Januari 1949. UNCI berhasil membawa Indonesia dan Belanda ke meja
perundingan. Pada tanggal 17 April 1949 dimulailah perundingan pendahuluan di
Jakarta. Delegasi Indonesia dipimpin Mr. Mohammad Roem. Delegasi Belanda dipimpin Dr. van
Royen. Pertemuan dipimpin Merle Cohran dari UNCI yang berasal dari
Amerika Serikat. Akhirnya pada tanggal 7 Mei 1949 tercapai persetujuan.
Persetujuan itu dikenal dengan nama “Roem-Royen Statement”. Dalam perundingan ini,
setiap delegasi mengeluarkan pernyataan sendiri-sendiri. Pernyataan delegasi
Indonesia antara lain sebagai berikut.
·
Soekarno dan Hatta
dikembalikan ke Yogyakarta.
·
Kesediaan mengadakan
penghentian tembakmenembak.
·
Kesediaan mengikuti
Konferensi Meja Bundar setelah pengembalian Pemerintah RI ke Yogyakarta.
·
Bersedia bekerja sama
dalam memulihkan perdamaian dan tertib hukum.
Sedangkan pernyataan dari pihak
Belanda adalah sebagai berikut.
·
Menghentikan gerakan
militer dan membebaskan tahanan politik.
·
Menyetujui kembalinya
Pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta.
·
Menyetujui Republik
Indonesia sebagai bagian dari negara Indonesia Serikat.
·
Berusaha
menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar.
Pada tanggal 6 Juli 1949, Soekarno
dan Hatta dikembalikan ke Yogyakarta. Pengembalian Yogyakarta ke tangan
Republik Indonesia diikuti dengan penarikan mundur tentara Belanda dari
Yogyakarta. Tentara Belanda berhasil menduduki Yogyakarta sejak tanggal 19
Desember 1948 – 6 Juli 1949.
j. Konferensi
Inter-Indonesia (19 -22 Juli 1949 dan 31 Juli – 2 Agustus 1949)
Sebelum Konferensi
Meja Bundar berlangsung, dilakukan pendekatan dan koordinasi dengan negara-
negara bagian (BFO) terutama berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia
Serikat. Konferensi Inter-Indonesia ini penting untuk menciptakan kesamaan
pandangan menghadapi Belanda dalam KMB. Konferensi diadakan setelah para
pemimpin RI kembali ke Yogyakarta. Konferensi Inter-Indonesia I diadakan di
Yogyakarta pada tanggal 19 – 22 Juli 1949. Konferensi Inter-Indonesia I
dipimpin Mohammad Hatta. Konferensi Inter-Indonesia II
diadakan di Jakarta pada tanggal 30 Juli – 2 Agustus 1949. Konferensi
Inter-Indonesia II dipimpin olehSultan Hamid (Ketua BFO). Pembicaraan dalam
Konferensi Inter-Indonesia hampir semuanya difokuskan pada masalah pembentukan
RIS, antara lain:
1.
masalah tata susunan
dan hak Pemerintah RIS,
2.
kerja sama antara RIS
dan Belanda dalam Perserikatan Uni.
Hasil positif Konferensi
Inter-Indonesia adalah disepakatinya beberapa hal berikut ini.
1.
Negara Indonesia
Serikat yang nantinya akan dibentuk di Indonesia bernama Republik Indonesia
Serikat (RIS).
2.
Bendera kebangsaan
adalah Merah Putih.
3.
Lagu kebangsaan
adalah Indonesia Raya.
4.
Hari 17 Agustus
adalah Hari Nasional.
Dalam bidang militer, Konferensi
Inter-Indonesia memutuskan hal-hal berikut.
1.
Angkatan Perang
Republik Indonesia Serikat (APRIS) adalah Angkatan Perang Nasional.
2.
TNI menjadi inti
APRIS dan akan menerima orang-orang Indonesia yang ada dalam KNIL dan kesatuan-kesatuan
tentara Belanda lain dengan syarat-syarat yang akan ditentukan lebih lanjut.
3.
Pertahanan negara
adalah semata-mata hak Pemerintah RIS, negara-negara bagian tidak mempunyai
angkatan perang sendiri.
Kesepakatan tersebut mempunyai
arti penting sebab perpecahan yang telah dilakukan oleh Belanda sebelumnya,
melalui bentuk-bentuk negara bagian telah dihapuskan. Kesepakatan ini juga
merupakan bekal yang sangat berharga dalam menghadapi Belanda dalam
perundingan-perundingan yang akan diadakan kemudian. Pada tanggal 1 Agustus
1949, pihak Republik Indonesia dan Belanda mencapai persetujuan penghentian
tembak-menembak yang akan mulai berlaku di Jawa pada tanggal 11 Agustus dan di
Sumatera pada tanggal 15 Agustus. Tercapainya kesepakatan tersebut memungkinkan
terselenggaranya Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.
k.
Konferensi Meja Bundar (23 Agustus 1949 – 2 November 1949)
Konferensi Meja Bundar (KMB)
diadakan di Ridderzaal, Den Haag, Belanda. Konferensi dibuka pada tanggal 23
Agustus 1949 dan dihadiri oleh:
·
Delegasi Republik
Indonesia dipimpin Mohammad Hatta,
·
Delegasi BFO dipimpin
Sultan Hamid,
·
Delegasi Kerajaan
Belanda dipimpin J. H. van Maarseveen, dan
·
UNCI diketuai oleh
Chritchley.
Konferensi Meja
Bundar dipimpin oleh Perdana Menteri Belanda, W. Drees. Konferensi berlangsung dari
tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 November 1949. Dalam konferensi dibentuk
tiga komisi, yaitu: Komisi Ketatanegaraan, Komisi Keuangan, dan Komisi Militer.
Kesulitan-kesulitan yang muncul dalam perundingan adalah:
·
dari Komisi Ketatanegaraan
menyangkut pembahasan mengenai Irian Jaya,
·
dari Komisi Keuangan
menyangkut pembicaraan mengenai masalah utang.
Belanda menuntut agar Indonesia
mengakui utang terhadap Belanda yang dilakukan sampai tahun 1949. Dalam bidang
militer, tanpa ada kesulitan siding menyepakati inti angkatan perang dalam
bentuk Indonesia Serikat adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI). Setelah
penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat, KNIL (tentara Belanda
di Indonesia) akan dilebur ke dalam TNI. KMB dapat menghasilkan beberapa
persetujuan. Berikut ini adalah beberapa hasil dari KMB di Den Haag:
·
Belanda menyerahkan
kedaulatan atas Indonesia sepenuhnya dan tanpa syarat kepada RIS.
·
Republik Indonesia
Serikat (RIS) terdiri atas Republik Indonesia dan 15 negara federal. Corak
pemerintahan RIS diatus menurut konstitusi yang dibuat oleh delegasi RI dan BFO
selama Konferensi Meja Bundar berlangsung.
·
Melaksanakan
penyerahan kedaulatan selambat- lambatnya tanggal 30 Desember 1949.
·
Masalah Irian Jaya
akan diselesaikan dalam waktu setahun sesudah pengakuan kedaulatan.
·
Kerajaan Belanda dan
RIS akan membentuk Uni Indonesia-Belanda. Uni ini merupakan badan konstitusi
bersama untuk menyelesaikan kepentingan umum.
·
Menarik mundur
pasukan Belanda dari Indonesia dan membubarkan KNIL. Anggota KNIL boleh masuk
ke dalam APRIS.
·
RIS harus membayar
segala utang Belanda yang diperbuatnya semenjak tahun 1942.
C.
Pengakuan Kedaulatan
Upacara
penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan dilakukan pada waktu yang bersamaan
di Indonesia dan di negeri Belanda, yaitu pada tanggal 27 Desember 1949. Di
negeri Belanda, penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan dilaksanakan di
ruang takhta Istana Kerajaan Belanda. Ratu Juliana, P.M. Dr.
Willem Drees, Menteri
Seberang Lautan Mr. A.M.J.A. Sassen, dan Mohammad
Hatta membubuhkan tanda
tangan pada naskah pengakuan kedaulatan. Sementara itu, di Jakarta, Sultan
Hamengkubuwono IX dan A.H.J. Lovink (Wakil Tinggi Mahkota)
membubuhkan tanda tangan pada naskah pengakuan kedaulatan. Pada tanggal yang
sama, di Yogyakarta dilakukan penyerahan kedaulatan dari Republik Indonesia
kepada Republik Indonesia Serikat.
Comments
Post a Comment