kali ini saya akan menjelaskan BPUPKI sama PPKI, tampa basa - basi silahkan di baca :-D
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (独立準備調査会 Dokuritsu
Junbii Chōsakai?) adalah sebuah badan yang dibentuk
oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada
tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk
sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan
menjanjikan bahwa Jepang akan
membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI
beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden
Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan
wakil ketua Ichibangase
Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk
sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang.
Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soerosodengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda
Toyohiko (orang Jepang). Tugas dari BPUPKI
sendiri adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan
aspek-aspek poplitik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan
dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan
BPUPKI dan kemudian membentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
atau dalam bahasa Jepang:Dokuritsu Junbi
Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan
perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda[1], terdiri dari: 12
orang asal Jawa, 3
orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara),
1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnisTionghoa.
Awal persiapan
kemerdekaan oleh BPUPKI
Kekalahan Jepang dalam
perang Pasifik semakin
jelas, Perdana Menteri Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso,
pada tanggal 7 September 1944 mengumumkan bahwa Indonesiaakan dimerdekakan
kelak, sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya.
Dengan cara itu, Jepang berharap
tentara Sekutu akan
disambut oleh rakyatIndonesia sebagai penyerbu negara mereka,
sehingga pada tanggal 1 Maret 1945 pimpinan pemerintah pendudukan
militer Jepang di Jawa, Jenderal
Kumakichi Harada, mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang
bertugas menyelididki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, yang
dinamakan "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia"
(BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi
Cosakai. Pembentukan BPUPKI juga untuk menyelidiki,
mempelajari dan memepersiapakan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan
masalah tata pemerintahan guna mendirikan suatu negara Indonesia merdeka.
BPUPKI resmi dibentuk pada
tanggal 1 Maret 1945,
bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng Raden
Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan
nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI dengan didampingi oleh dua orang
ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso danIchibangase
Yosio (orang Jepang). Selain menjadi
ketua muda, Raden Pandji Soeroso juga
diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPKI (semacam sekretariat) dibantuMasuda
Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo.
BPUPKI sendiri beranggotakan 69 orang, yang terdiri dari: 62 orang anggota
aktif adalah
tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari
semua daerah dan aliran, serta 7
orang anggota istimewa adalah
perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari
bangsa Jepang ini
tidak mempunyai hak suara (keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka
hanya hadir dalam sidang BPUPKI sebagai pengamat saja).
Selama BPUPKI berdiri, telah
diadakan dua kali masa persidangan resmi BPUPKI, dan juga adanya
pertemuan-pertemuan yang tak resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPKI, yaitu
adalah sebagai berikut :
Sidang resmi pertama
Pada tanggal 28 Mei 1945,
diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan
BPUPKI yang pertama di gedung "Chuo Sangi In", yang pada zaman
kolonial Belanda gedung
tersebut merupakan gedung Volksraad(dari bahasa Belanda, semacam lembaga
"Dewan Perwakilan
Rakyat Hindia-Belanda" di masa
penjajahan Belanda), dan kini gedung
itu dikenal dengan sebutan Gedung
Pancasila, yang berlokasi di Jalan Pejambon 6 – Jakarta. Namun masa
persidangan resminya sendiri (masa persidangan BPUPKI yang pertama) diadakan
selama empat hari dan baru dimulai pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 29 Mei 1945,
dan berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945,
dengan tujuan untuk membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara
"Indonesia Merdeka"
serta merumuskan dasar negara Indonesia.
Upacara pelantikan dan seremonial
pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dihadiri oleh seluruh
anggota BPUPKI dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu: Panglima
Tentara Wilayah ke-7, Jenderal
Izagaki, yang menguasai Jawa serta Panglima Tentara Wilayah
ke-16, Jenderal
Yuichiro Nagano. Namun untuk selanjutnya pada masa persidangan
resminya itu sendiri, yang berlangsung selama empat hari, hanya dihadiri oleh
seluruh anggota BPUPKI.
Sebelumnya agenda sidang diawali
dengan membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, yakni disepakati
berbentuk "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
("NKRI"), kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk hal ini,
BPUPKI harus merumuskan dasar negara Republik Indonesia terlebih
dahulu yang akan menjiwai isi dari Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia itu
sendiri, sebab Undang-Undang Dasar adalah merupakan konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Guna mendapatkan rumusan dasar
negara Republik Indonesia yang
benar-benar tepat, maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPKI yang pertama
ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan
pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu
adalah sebagai berikut :
1. Sidang
tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan
mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu: “1. Peri
Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan; dan 5.
Kesejahteraan Rakyat”.
2. Sidang
tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan
mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan
"Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu: “1.
Persatuan; 2. Kekeluargaan; 3. Mufakat dan Demokrasi; 4. Musyawarah; dan 5.
Keadilan Sosial”.
3. Sidang
tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato
mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan
"Pancasila", yaitu: “1.
Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat
atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Gagasan mengenai
rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang
dikemukakan oleh Ir. Soekarno tersebut
kemudian dikenal dengan istilah "Pancasila", masih menurut
dia bilamana diperlukan gagasan mengenai rumusan Pancasila ini
dapat diperas menjadi "Trisila"
(Tiga Sila), yaitu: “1. Sosionasionalisme; 2. Sosiodemokrasi; dan 3.
Ketuhanan Yang Berkebudayaan”. Bahkan masih menurut Ir. Soekarno lagi, Trisila tersebut bila hendak diperas
kembali dinamakannya sebagai "Ekasila"
(Satu Sila), yaitu merupakan sila: “Gotong-Royong”, ini adalah
merupakan upaya dari Bung Karno dalam
menjelaskan bahwa konsep gagasan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang
dibawakannya tersebut adalah berada dalam kerangka "satu-kesatuan",
yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Masa persidangan BPUPKI yang pertama
ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila dan
tanggal 1 Juni ditetapkan
dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pidato dari Ir. Soekarno ini
sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama, setelah itu BPUPKI
mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu
bulan lebih. Sebelum dimulainya masa reses persidangan, dibentuklah suatu
panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, yang dinamakan "Panitia
Sembilan" dengan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang bertugas untuk
mengolah usul dari konsep para anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia.
Masa antara sidang resmi pertama dan sidang resmi
kedua
Naskah Asli "Piagam Jakarta"
atau "Jakarta Charter"
yang dihasilkan oleh "Panitia Sembilan" pada tanggal 22 Juni 1945
Sampai akhir dari
masa persidangan BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik temu
kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia yang
benar-benar tepat, sehingga dibentuklah "Panitia Sembilan"
tersebut di atas guna menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya
yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI itu. Adapun susunan keanggotaan
dari "Panitia Sembilan" ini adalah sebagai berikut :
Sesudah melakukan
perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") dan 4 orang
dari kaum keagamaan (pihak "Islam"), maka pada
tanggal 22 Juni 1945 "Panitia Sembilan"
kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang
kemudian dikenal sebagai "Piagam Jakarta"
atau "Jakarta Charter",
yang pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement".
Setelah itu sebagai ketua "Panitia Sembilan", Ir. Soekarno melaporkan
hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen
rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka"
yang disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Menurut
dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut :
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
Rancangan itu
diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang
kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.
Di antara dua masa
persidangan resmi BPUPKI itu, berlangsung pula persidangan tak resmi yang
dihadiri 38 orang anggota BPUPKI. Persidangan tak resmi ini dipimpin sendiri
oleh Bung Karno yang
membahas mengenai rancangan "Pembukaan (bahasa Belanda: "Preambule") Undang-Undang Dasar 1945",
yang kemudian dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan BPUPKI yang kedua
(10 Juli-17 Juli 1945).
Sidang resmi kedua
Masa persidangan
BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 17 Juli 1945.
Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancanganUndang-Undang Dasar,
ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidengajaran. Pada persidangan
BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia
kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai olehRaden Abikusno
Tjokrosoejoso), dan Panitia Ekonomi
dan Keuangan (diketuai
oleh Drs. Mohammad Hatta).
Pada tanggal 11 Juli 1945,
sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar,
yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas
pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus
merancang isi dari Undang-Undang Dasar,
yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :
Pada tanggal 13 Juli 1945,
sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar,
yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil
kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar,
yang beranggotakan 7 orang tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945,
sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar,
yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan
tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga
masalah pokok yaitu :
3. Batang
tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai
"Undang-Undang Dasar 1945",
yang isinya meliputi :
·
Wilayah negara Indonesia adalah
sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu,
ditambah dengan Malaya, Borneo Utara
(sekarang adalah wilayah Sabahdan
wilayah Serawak di
negara Malaysia, serta wilayah
negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang
adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di
sekitarnya,
Konsep proklamasi
kemerdekaan negara Indonesia baru
rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan
konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari
alinea keempat "Piagam Jakarta". Sementara
itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai
penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara Indonesia baru.
"Piagam Jakarta"
atau "Jakarta Charter"
pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksion yang sedikit berbeda.
Persiapan kemerdekaan
dilanjutkan oleh PPKI
Pada tanggal 7 Agustus 1945,
BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan
baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka,
dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI")
atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarnosebagai ketuanya.
Tugas "PPKI"
ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan (bahasa Belanda: preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan
pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada
bangsa Indonesia, dan mempersiapkan
segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.
Anggota "PPKI"
sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk
mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda, terdiri dari: 12
orang asal Jawa, 3
orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara),
1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa. "PPKI"
ini diketuai oleh Ir. Soekarno, dan sebagai
wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta, sedangkan sebagai
penasihatnya ditunjuk Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Kemudian, anggota "PPKI"
ditambah lagi sebanyak enam orang, yaitu: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman
Singodimedjo, Mohamad Ibnu Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri,
dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Secara simbolik
"PPKI"
dilantik oleh Jendral
Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945,
dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden
Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke
"Kota Ho Chi Minh"
atau dalam bahasa Vietnam: Thành phố Hồ Chí Minh (dahulu bernama: Saigon),
adalah kota terbesar di negara Vietnam dan
terletak dekat delta Sungai Mekong.
Pada saat "PPKI"
terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk
merdeka semakin memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya
tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan
negara Indonesia. Golongan muda kala
itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama dengan pihak
pemerintah pendudukan militer Jepang sama
sekali, termasuk proklamasi kemerdekaan dalam sidang "PPKI".
Pada saat itu ada anggapan dari golongan muda bahwa "PPKI"
ini adalah hanya merupakan sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan
militer Jepang. Di lain pihak
"PPKI"
adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna mempersiapkan hal-hal yang perlu
bagi terbentuknya suatu negara Indonesia baru.
Tetapi cepat atau
lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa
diberikan oleh pemerintah pendudukan militer Jepang adalah
tergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari "PPKI". Jendral
Terauchi kemudian
akhirnya menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa
kemerdekaan Indonesia akan
diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945.
Seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan
sepenuhnya kepada "PPKI".
Dalam suasana mendapat tekanan atau beban berat seperti demikian itulah "PPKI"
harus bekerja keras guna meyakinkan dan mewujud-nyatakan keinginan atau
cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus
dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Ir. Soekarno membacakan
naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang
sudah diketik oleh Mohamad Ibnu Sayuti Melik dan telah ditandatangani oleh Soekarno-Hatta
Sementara itu dalam
sidang "PPKI"
pada tanggal 18 Agustus 1945,
dalam hitungan kurang dari 15 menit telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas
lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yang beragama
non-Muslim serta
pihak kaum keagamaan yang menganut
ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan
(pihak "Nasionalis")
guna melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna
dihapuskannya "tujuh kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".
Setelah itu Drs. Mohammad Hatta masuk
ke dalam ruang sidang "PPKI"
dan membacakan empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas
lobi-lobi politik tersebut. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai
"pembukaan(bahasa Belanda: "preambule") dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945",
yang saat ini biasa disebut dengan hanyaUUD '45 adalah :
·
Pertama,
kata “Mukaddimah” yang berasal dari bahasa Arab,
muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan”.
·
Kedua,
anak kalimat "Piagam Jakarta"
yang menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
diganti dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
·
Ketiga,
kalimat yang menyebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama
Islam”, seperti tertulis dalam pasal
6 ayat 1, diganti dengan mencoret kata-kata “dan beragama
Islam”.
·
Keempat,
terkait perubahan poin
Kedua, maka pasal
29 ayat 1 dari
yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban
menjalankanSyariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
"PPKI"
sangat berperan dalam penataan awal negara Indonesia baru.
Walaupun kelompok muda kala itu hanya menganggap "PPKI"
sebagai sebuah lembaga buatan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang, namun terlepas dari
anggapan tersebut, peran serta jasa badan ini sama sekali tak boleh kita
remehkan dan abaikan, apalagi kita lupakan. Anggota "PPKI"
telah menjalankan tugas yang diembankan kepada mereka dengan sebaik-baiknya,
hingga pada akhirnya "PPKI"
dapat meletakkan dasar-dasar ketatanegaraan yang kuat bagi negara Indonesia yang
saat itu baru saja berdiri
PPKI dan Sidangnya
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) atauDokuritsu
Junbi Inkai adalah
salah satu badan yang dibentuk oleh Jepang. Badan tersebut menindaklanjuti
hasil dari sidang BPUPKI. BPUPKI dan PPKI adalah badan buatan dari Jepang.
Jepang mendirikan BPUPKI dan dilanjutkan dengan PPKI merupakan salah satu daya
tawar kepada bangsa Indonesia untuk membantu Jepang dalam menghadapi Sekutu
dalam perang Asia-Pasifik. Pada awalnya (1942), memang Jepang mengalami
kemenangan, akan tetapi lama kelamana tentara Sekutu yang dipimpin Amerika
Serikat mampu mengalahkan Jepang di berbagai front pertempuran.
BPUPKI
yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat merupakan badan awal yang bertugas
mempersiapkan hal sesuatu yang berhubungan dengan sebuah Negara merdeka,
diantaranya dasar Negara dan Undang-udang dasar. Hasil dari sidang BPUPKI 1 dan
2 menghasilakan dasar Negara yang terkenal dengan Pancasila hasil dari Piagam
Jakarta yang dibuat oleh panitia Sembilan. Setalah berhasil membuat berbagai
persiapan tersebut, maka badan tersebut diganti dengan PPKI. Hal ini juga
dipengaruhi oleh keadaan perang yang memperlihatkan tanda-tanda akan kekalahan
Jepang. Salah satunya adalah bom atom di kota Hirosima (6 Agustus 1945).
PPKI
dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945, merupakan badan yang akan mempersiapkan
penyerahan kekuasaan pemerintah dari bala tentara Jepang kepada bangsa
Indonesia. Janji Jepang memang sangat menggiurkan bagi bangsa Indonesia.
Pemerintah Jepang sendiri seakan serius dalam pemberian janji tersebut, sehingga
tokoh-tokoh yang berjuang secara kooperatif seperti Bung Karno dan Hatta mau
bekerjasama dengan Jepang. Pembentukan PPKI langsung ditangani oleh Mersekal
Terauci yang menjabat sebagai panglima bala tentara Jepang di Asia Tenggara
yang berkedudukan di Dalat Vietnam.
Anggota
PPKI terdiri dari 21 orang yang berasal dari berbagai pulau diantaranya Jawa
(21), Sumatera (3), Sulawesi (2), Kalimantan, Sunda Kecil, Maluku dan golongan
Cina masing-masing diwakili 1 orang. Sebagai ketua PPKI adalah Bung Karno dan
sebagai wakil Bung Hatta. Anggota PPKI yaitu: Bung Karno, Bung Hatta, Radjiman,
Otto Iskandardinata, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Suryohamijoyo, Sutarjo
Kartohadikusumo, Supomo, Abdulkadir, Poeroebojo dan Suroso berasal dari Jawa,
Amir Syarifudin, Teuku Moh Hasan dan Abdul Abas dari Sumatera, Ratulangie dan
Andi Pangeran dari Sulawesi, Hamidan (Kalimantan), Gusti Ktut Puja (Sunda
Kecil), Latuharhary (Maluku) dan Yap Chuan Bing wakil dari etnis Cina.
Di
kemudian hari anggota PPKI ditambah enam orang tanpa sepengetahuan Jepang.
Maksud penambahan ini merupakan bentuk simbolis bahwa PPKI bentukan orang
Indonesia bukan bentukan dari Jepang. Kemudian PPKI menjadi alat penting dalam
usaha melengkapi keperluan yang dibutuhkan dalam satu Negara merdeka.
Pada
saat pelantikan yaitu pada tanggal 9 Agustus 1945, ketiga tokoh nasional
Soekarno, Hatta dan Radjiman W, dipanggil ke Dalat Vietnam. Tujuannya adalah
mendengarkan instruksi dari pemerintah Jepang terhadap langkah selanjutnya dari
PPKI. Pada pertemuan tangal 12 Agustus, Terauci mengatakan bahwa kemerdekaan
Indonesia akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 1945 dengan wilayah Indonesia
meliputi seluruh wilayah bekas Hindia-Belanda. Setelah itu kemudian Soekarno
dan rombongan kembali ke Indonesia. Pada tanggal 15 Agustus terjadi peristiwa
besar yang seakan-akan memupuskan kemerdekaan Indonesia, Jepang menyerah kepada
Sekutu dan menyuruh Jepang untuk tetap mempertahankan status quo. Janji
kemerdekaan hilang, janji status quo yang datang.
Kemudian
terjadilah peristiwa Rengasdengklok yang mana terjadi perbedaan pendapat antara
golongan muda dan golongan tua. Pangkal dari permasalahannya adalah mengenai
waktu dan pelaksana proklamasi. Golongan muda ingin segera, golongan tua nanti
dulu. Golongan muda menolak proklamasi dilakukan oleh PPKI, sedangkan golongan
tua akan mengadakan rapat PPKI pada tanggal 16 Agustus. Guna mendesak
Soekarno-Hatta segera memproklamasikan kemederkaan, para pemuda bertindak nekad
dengan menculik kedua tokoh tersebut ke Rengasdengklok. Dan pada akhirnya pada
tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menyatakan diri kemerdekaan tanah ibu
pertiwi dari penjajahan.
Setelah
itu, PPKI memerankan hal yang penting dalam proses penyusunan lembaga-lembaga
Negara. Selama hayatnya PPKI melakukan tiga kali sidang. Sidang pertama
dipenuhi dengan berbagai friksi dikarenakan membahas masalah yang fundamenta,
yaitu dasar Negara. Atas suatu keinginan untuk mendirikan Negara baru, maka
para tokoh melakukan kompromi yaitu mengganti beberapa pasal dalam UUD 1945. Salah
satunya adalah dalam hal dasar Negara yang mana piagam Jakarta dikoreksi pada
sila pertamanya, hal ini dikarenakan agar tidak terjadi perpecahan bagi Negara
yang baru sehari lahir. Bunyi sila pertama “ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya, dirubah menjadi “Ketuhanan
YME. Hal ini menandakan kemajemukan Indonesia.
Sidang
pertama (18 Agustus 1945) selain mengesahkan UUD 1945, juga berhasil menetapkan
Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden yang pertama di
Indonesia. Pemilihan saat itu secara aklamasi atas usul dari Otto
Iskadardinata. Tidak memungkinkan kalau Negara yang baru lahir langsung
mengadakan pemilu. Pemilu pertama di Indonesia baru dilakukan sepuluh tahun
setalah kemerdekaan (tahun 1955). Kedua tokoh tersebut dianggap tokoh yang
mampu menyatukan nusantara. Kedua tokoh tersebut sangat kharistmatik yang
sering disebut tokoh dwitunggal. Selain itu sidang yang pertama ini juga
berhasil membentuk Komite Nasional Indonesia yang bertugas membantu presiden
sebelum terbentuknya MPR hasil pemilu.
Sidang
kedua (19 Agustus 1945) menghasilkan dua keputusan penting yaitu pembagian
kekuasaan dan pembagian wilayah. Pembagian kekuasaan ini berupa pembentukan
kementerian sebagai pembantu tugas presiden. Pada awal berdirinya negara ini,
dibentuklah 12 kementerian dalam kabinet, 4 kementerian, dan 4 lembaga tinggi
negara. Hasil lain dari rapat tersebut adalah pembentukan 8 propinsi yaitu:
Jawa Barat sebagai gubernur Sutarjo Kartohadikusumo, Jawa Tengah sebagai gubernur
Panji Suroso, Jawa Timur sebagai gubernur Suryo, Sumatera sebagai gubernur
Teuku Moh Hasan, Kalimantan (Borneo) sebagai gubernur Moh Noor, Sunda Kecil
sebagai gubernur Gusti Ktut Puja, Sulawesi sebagai gubernur Ratulangi dan
Maluku sebagai gubernur Latuharhari.
Siding
ketiga PPKI terjadi pada tanggal 22 Agustus 1945 dengan menghasilkan tiga
keputusan penting yaitu pertama mengenai pembentukan Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP) dan Komita Nasional Indonesia Daerah (KNID). Sebagai ketua KNIP
ditunjuklah Kasman SIngodimedjo. KNIP disamakan dengan MPR pada saat ini.
Keputusan kedua yaitu pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai
partai tunggal di Indonesia. Hal ini nanti mengalami banyak tentangan pada masa
yang akan dating. Hasil siding ketiga adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat
(BKR). BKR memiliki tugas menolong korban perang. BKR terdiri dari tentara
PETA, Heiho, KNIL dan berbagai lascar juang. Pada akhirnya nanti BKR dirubah
menjadi Tentara Keamanan Rakyat sesuai dengan maklumat tanggal 5 Oktober 1945.
Demikianlah
sejarah sebuah organisasi yang dibentuk oleh Jepang yang membuat berbagai
kelengkapan negara Indonesia. Dari berbagai peritiwa tersebut dapat kita
mengambil hikmah bahwa sebuah kerjasama akan menghasilkan sebuah prestasi yang luar
biasa. Kerja sama dilengkapi dengan kerja keras menjadi saksi keperkasaan
pejuang saat itu. Sebagai generasi masa kini, seharusnya kita meneladai apa
yang sudah diukir manusia sebelum kita. Kita harus menjadi bijaksana sebagai
generasi sekarang. Perjuangan menjadi Indonesia hebat belum begitu saja selesai
masih ada jalan panjang dan berbagai tantangan yang harus ditempuh.





Comments
Post a Comment