kali ini saya akan menjelaskan BPUPKI sama PPKI, tampa basa - basi silahkan di baca :-D
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (独立準備調査会 Dokuritsu Junbii Chōsakai?) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soerosodengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang). Tugas dari BPUPKI sendiri adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek poplitik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang:Dokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda[1], terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnisTionghoa.
Awal persiapan kemerdekaan oleh BPUPKI
Kekalahan Jepang dalam perang Pasifik semakin jelas, Perdana Menteri Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso, pada tanggal 7 September 1944 mengumumkan bahwa Indonesiaakan dimerdekakan kelak, sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. Dengan cara itu, Jepang berharap tentara Sekutu akan disambut oleh rakyatIndonesia sebagai penyerbu negara mereka, sehingga pada tanggal 1 Maret 1945 pimpinan pemerintah pendudukan militer Jepang di Jawa, Jenderal Kumakichi Harada, mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang bertugas menyelididki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, yang dinamakan "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia" (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai. Pembentukan BPUPKI juga untuk menyelidiki, mempelajari dan memepersiapakan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan masalah tata pemerintahan guna mendirikan suatu negara Indonesia merdeka.
BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso danIchibangase Yosio (orang Jepang). Selain menjadi ketua muda, Raden Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPKI (semacam sekretariat) dibantuMasuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo. BPUPKI sendiri beranggotakan 69 orang, yang terdiri dari: 62 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran, serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara (keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang BPUPKI sebagai pengamat saja).
Selama BPUPKI berdiri, telah diadakan dua kali masa persidangan resmi BPUPKI, dan juga adanya pertemuan-pertemuan yang tak resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPKI, yaitu adalah sebagai berikut :
Sidang resmi pertama
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/2/29/Sidang_BPUPKI_-_2.jpg/296px-Sidang_BPUPKI_-_2.jpg
Persidangan resmi BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama di gedung "Chuo Sangi In", yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad(dari bahasa Belanda, semacam lembaga "Dewan Perwakilan Rakyat Hindia-Belanda" di masa penjajahan Belanda), dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila, yang berlokasi di Jalan Pejambon 6 – Jakarta. Namun masa persidangan resminya sendiri (masa persidangan BPUPKI yang pertama) diadakan selama empat hari dan baru dimulai pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 29 Mei 1945, dan berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, dengan tujuan untuk membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara "Indonesia Merdeka" serta merumuskan dasar negara Indonesia.
Upacara pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu: Panglima Tentara Wilayah ke-7, Jenderal Izagaki, yang menguasai Jawa serta Panglima Tentara Wilayah ke-16, Jenderal Yuichiro Nagano. Namun untuk selanjutnya pada masa persidangan resminya itu sendiri, yang berlangsung selama empat hari, hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI.
Sebelumnya agenda sidang diawali dengan membahas pandangan mengenai bentuk negara Indonesia, yakni disepakati berbentuk "Negara Kesatuan Republik Indonesia" ("NKRI"), kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk hal ini, BPUPKI harus merumuskan dasar negara Republik Indonesia terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri, sebab Undang-Undang Dasar adalah merupakan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Guna mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPKI yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya tentang dasar negara Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut :
1.    Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu: “1. Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan; dan 5. Kesejahteraan Rakyat”.
2.    Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu: “1. Persatuan; 2. Kekeluargaan; 3. Mufakat dan Demokrasi; 4. Musyawarah; dan 5. Keadilan Sosial”.
3.    Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dia namakan "Pancasila", yaitu: “1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan istilah "Pancasila", masih menurut dia bilamana diperlukan gagasan mengenai rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi "Trisila" (Tiga Sila), yaitu: “1. Sosionasionalisme; 2. Sosiodemokrasi; dan 3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan”. Bahkan masih menurut Ir. Soekarno lagi, Trisila tersebut bila hendak diperas kembali dinamakannya sebagai "Ekasila" (Satu Sila), yaitu merupakan sila: “Gotong-Royong”, ini adalah merupakan upaya dari Bung Karno dalam menjelaskan bahwa konsep gagasan mengenai rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dibawakannya tersebut adalah berada dalam kerangka "satu-kesatuan", yang tak terpisahkan satu dengan lainnya. Masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila dan tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pidato dari Ir. Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama, setelah itu BPUPKI mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu bulan lebih. Sebelum dimulainya masa reses persidangan, dibentuklah suatu panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, yang dinamakan "Panitia Sembilan" dengan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang bertugas untuk mengolah usul dari konsep para anggota BPUPKI mengenai dasar negara Republik Indonesia.

Masa antara sidang resmi pertama dan sidang resmi kedua






                  https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/0/04/Naskah_Asli_Piagam_Jakarta.jpg/300px-Naskah_Asli_Piagam_Jakarta.jpg

Naskah Asli "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" yang dihasilkan oleh "Panitia Sembilan" pada tanggal 22 Juni 1945
Sampai akhir dari masa persidangan BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah "Panitia Sembilan" tersebut di atas guna menggodok berbagai masukan dari konsep-konsep sebelumnya yang telah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI itu. Adapun susunan keanggotaan dari "Panitia Sembilan" ini adalah sebagai berikut :
1.    Ir. Soekarno (ketua)
2.    Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
4.    Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
5.    Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
6.    Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
7.    Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
8.    Haji Agus Salim (anggota)
9.    Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Sesudah melakukan perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak "Islam"), maka pada tanggal 22 Juni 1945 "Panitia Sembilan" kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter", yang pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement". Setelah itu sebagai ketua "Panitia Sembilan", Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka" yang disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Menurut dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.    Persatuan Indonesia,
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.
Di antara dua masa persidangan resmi BPUPKI itu, berlangsung pula persidangan tak resmi yang dihadiri 38 orang anggota BPUPKI. Persidangan tak resmi ini dipimpin sendiri oleh Bung Karno yang membahas mengenai rancangan "Pembukaan (bahasa Belanda: "Preambule") Undang-Undang Dasar 1945", yang kemudian dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan BPUPKI yang kedua (10 Juli-17 Juli 1945).
Sidang resmi kedua
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/a/ac/Sidang_BPUPKI_-_1.jpg/300px-Sidang_BPUPKI_-_1.jpg
Persidangan resmi BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli-14 Juli 1945
Masa persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 17 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancanganUndang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidengajaran. Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai olehRaden Abikusno Tjokrosoejoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :
1.    Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
2.    Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
4.    Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
5.    Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
6.    Haji Agus Salim (anggota)
7.    Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)
Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :
1.    Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2.    Pembukaan Undang-Undang Dasar
3.    Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :
·         Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabahdan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
·         Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
·         Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
·         Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
·         Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
Konsep proklamasi kemerdekaan negara Indonesia baru rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam Jakarta". Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam, Syariat Islam, dalam negara Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksion yang sedikit berbeda.
Persiapan kemerdekaan dilanjutkan oleh PPKI
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/6c/Sidang_BPUPKI_-_3.jpg/300px-Sidang_BPUPKI_-_3.jpg
Persidangan resmi PPKI pada tanggal 18 Agustus1945
Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI") atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarnosebagai ketuanya.
Tugas "PPKI" ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan (bahasa Belanda: preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.
Anggota "PPKI" sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa. "PPKI" ini diketuai oleh Ir. Soekarno, dan sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta, sedangkan sebagai penasihatnya ditunjuk Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Kemudian, anggota "PPKI" ditambah lagi sebanyak enam orang, yaitu: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Mohamad Ibnu Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri, dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Secara simbolik "PPKI" dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945, dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke "Kota Ho Chi Minh" atau dalam bahasa Vietnam: Thành phố Hồ Chí Minh (dahulu bernama: Saigon), adalah kota terbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong.
Pada saat "PPKI" terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia. Golongan muda kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama dengan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang sama sekali, termasuk proklamasi kemerdekaan dalam sidang "PPKI". Pada saat itu ada anggapan dari golongan muda bahwa "PPKI" ini adalah hanya merupakan sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di lain pihak "PPKI" adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna mempersiapkan hal-hal yang perlu bagi terbentuknya suatu negara Indonesia baru.
Tetapi cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah pendudukan militer Jepang adalah tergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari "PPKI". Jendral Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada "PPKI". Dalam suasana mendapat tekanan atau beban berat seperti demikian itulah "PPKI" harus bekerja keras guna meyakinkan dan mewujud-nyatakan keinginan atau cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/f/f1/Indonesia_declaration_of_independence_17_August_1945.jpg/300px-Indonesia_declaration_of_independence_17_August_1945.jpg
Ir. Soekarno membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang sudah diketik oleh Mohamad Ibnu Sayuti Melik dan telah ditandatangani oleh Soekarno-Hatta
Sementara itu dalam sidang "PPKI" pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yang beragama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna dihapuskannya "tujuh kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".
Setelah itu Drs. Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang "PPKI" dan membacakan empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik tersebut. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai "pembukaan(bahasa Belanda: "preambule") dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945", yang saat ini biasa disebut dengan hanyaUUD '45 adalah :
·         Pertama, kata “Mukaddimah” yang berasal dari bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan”.
·         Kedua, anak kalimat "Piagam Jakarta" yang menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diganti dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
·         Ketiga, kalimat yang menyebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, seperti tertulis dalam pasal 6 ayat 1, diganti dengan mencoret kata-kata “dan beragama Islam”.
·         Keempat, terkait perubahan poin Kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankanSyariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
"PPKI" sangat berperan dalam penataan awal negara Indonesia baru. Walaupun kelompok muda kala itu hanya menganggap "PPKI" sebagai sebuah lembaga buatan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang, namun terlepas dari anggapan tersebut, peran serta jasa badan ini sama sekali tak boleh kita remehkan dan abaikan, apalagi kita lupakan. Anggota "PPKI" telah menjalankan tugas yang diembankan kepada mereka dengan sebaik-baiknya, hingga pada akhirnya "PPKI" dapat meletakkan dasar-dasar ketatanegaraan yang kuat bagi negara Indonesia yang saat itu baru saja berdiri


PPKI dan Sidangnya
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atauDokuritsu Junbi Inkai adalah salah satu badan yang dibentuk oleh Jepang. Badan tersebut menindaklanjuti hasil dari sidang BPUPKI. BPUPKI dan PPKI adalah badan buatan dari Jepang. Jepang mendirikan BPUPKI dan dilanjutkan dengan PPKI merupakan salah satu daya tawar kepada bangsa Indonesia untuk membantu Jepang dalam menghadapi Sekutu dalam perang Asia-Pasifik. Pada awalnya (1942), memang Jepang mengalami kemenangan, akan tetapi lama kelamana tentara Sekutu yang dipimpin Amerika Serikat mampu mengalahkan Jepang di berbagai front pertempuran.
BPUPKI yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat merupakan badan awal yang bertugas mempersiapkan hal sesuatu yang berhubungan dengan sebuah Negara merdeka, diantaranya dasar Negara dan Undang-udang dasar. Hasil dari sidang BPUPKI 1 dan 2 menghasilakan dasar Negara yang terkenal dengan Pancasila hasil dari Piagam Jakarta yang dibuat oleh panitia Sembilan. Setalah berhasil membuat berbagai persiapan tersebut, maka badan tersebut diganti dengan PPKI. Hal ini juga dipengaruhi oleh keadaan perang yang memperlihatkan tanda-tanda akan kekalahan Jepang. Salah satunya adalah bom atom di kota Hirosima (6 Agustus 1945).
PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945, merupakan badan yang akan mempersiapkan penyerahan kekuasaan pemerintah dari bala tentara Jepang kepada bangsa Indonesia. Janji Jepang memang sangat menggiurkan bagi bangsa Indonesia. Pemerintah Jepang sendiri seakan serius dalam pemberian janji tersebut, sehingga tokoh-tokoh yang berjuang secara kooperatif seperti Bung Karno dan Hatta mau bekerjasama dengan Jepang. Pembentukan PPKI langsung ditangani oleh Mersekal Terauci yang menjabat sebagai panglima bala tentara Jepang di Asia Tenggara yang berkedudukan di Dalat Vietnam.
Anggota PPKI terdiri dari 21 orang yang berasal dari berbagai pulau diantaranya Jawa (21), Sumatera (3), Sulawesi (2), Kalimantan, Sunda Kecil, Maluku dan golongan Cina masing-masing diwakili 1 orang. Sebagai ketua PPKI adalah Bung Karno dan sebagai wakil Bung Hatta. Anggota PPKI yaitu: Bung Karno, Bung Hatta, Radjiman, Otto Iskandardinata, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Suryohamijoyo, Sutarjo Kartohadikusumo, Supomo, Abdulkadir, Poeroebojo dan Suroso berasal dari Jawa, Amir Syarifudin, Teuku Moh Hasan dan Abdul Abas dari Sumatera, Ratulangie dan Andi Pangeran dari Sulawesi, Hamidan (Kalimantan), Gusti Ktut Puja (Sunda Kecil), Latuharhary (Maluku) dan Yap Chuan Bing wakil dari etnis Cina.
Di kemudian hari anggota PPKI ditambah enam orang tanpa sepengetahuan Jepang. Maksud penambahan ini merupakan bentuk simbolis bahwa PPKI bentukan orang Indonesia bukan bentukan dari Jepang. Kemudian PPKI menjadi alat penting dalam usaha melengkapi keperluan yang dibutuhkan dalam satu Negara merdeka.
Pada saat pelantikan yaitu pada tanggal 9 Agustus 1945, ketiga tokoh nasional Soekarno, Hatta dan Radjiman W, dipanggil ke Dalat Vietnam. Tujuannya adalah mendengarkan instruksi dari pemerintah Jepang terhadap langkah selanjutnya dari PPKI. Pada pertemuan tangal 12 Agustus, Terauci mengatakan bahwa kemerdekaan Indonesia akan dilakukan pada tanggal 24 Agustus 1945 dengan wilayah Indonesia meliputi seluruh wilayah bekas Hindia-Belanda. Setelah itu kemudian Soekarno dan rombongan kembali ke Indonesia. Pada tanggal 15 Agustus terjadi peristiwa besar yang seakan-akan memupuskan kemerdekaan Indonesia, Jepang menyerah kepada Sekutu dan menyuruh Jepang untuk tetap mempertahankan status quo. Janji kemerdekaan hilang, janji status quo yang datang.
Kemudian terjadilah peristiwa Rengasdengklok yang mana terjadi perbedaan pendapat antara golongan muda dan golongan tua. Pangkal dari permasalahannya adalah mengenai waktu dan pelaksana proklamasi. Golongan muda ingin segera, golongan tua nanti dulu. Golongan muda menolak proklamasi dilakukan oleh PPKI, sedangkan golongan tua akan mengadakan rapat PPKI pada tanggal 16 Agustus. Guna mendesak Soekarno-Hatta segera memproklamasikan kemederkaan, para pemuda bertindak nekad dengan menculik kedua tokoh tersebut ke Rengasdengklok. Dan pada akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menyatakan diri kemerdekaan tanah ibu pertiwi dari penjajahan.
Setelah itu, PPKI memerankan hal yang penting dalam proses penyusunan lembaga-lembaga Negara. Selama hayatnya PPKI melakukan tiga kali sidang. Sidang pertama dipenuhi dengan berbagai friksi dikarenakan membahas masalah yang fundamenta, yaitu dasar Negara. Atas suatu keinginan untuk mendirikan Negara baru, maka para tokoh melakukan kompromi yaitu mengganti beberapa pasal dalam UUD 1945. Salah satunya adalah dalam hal dasar Negara yang mana piagam Jakarta dikoreksi pada sila pertamanya, hal ini dikarenakan agar tidak terjadi perpecahan bagi Negara yang baru sehari lahir. Bunyi sila pertama “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya, dirubah menjadi “Ketuhanan YME. Hal ini menandakan kemajemukan Indonesia.
Sidang pertama (18 Agustus 1945) selain mengesahkan UUD 1945, juga berhasil menetapkan Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden yang pertama di Indonesia. Pemilihan saat itu secara aklamasi atas usul dari Otto Iskadardinata. Tidak memungkinkan kalau Negara yang baru lahir langsung mengadakan pemilu. Pemilu pertama di Indonesia baru dilakukan sepuluh tahun setalah kemerdekaan (tahun 1955). Kedua tokoh tersebut dianggap tokoh yang mampu menyatukan nusantara. Kedua tokoh tersebut sangat kharistmatik yang sering disebut tokoh dwitunggal. Selain itu sidang yang pertama ini juga berhasil membentuk Komite Nasional Indonesia yang bertugas membantu presiden sebelum terbentuknya MPR hasil pemilu.
Gubernur Jatim ke-1Sidang kedua (19 Agustus 1945) menghasilkan dua keputusan penting yaitu pembagian kekuasaan dan pembagian wilayah. Pembagian kekuasaan ini berupa pembentukan kementerian sebagai pembantu tugas presiden. Pada awal berdirinya negara ini, dibentuklah 12 kementerian dalam kabinet, 4 kementerian, dan 4 lembaga tinggi negara. Hasil lain dari rapat tersebut adalah pembentukan 8 propinsi yaitu: Jawa Barat sebagai gubernur Sutarjo Kartohadikusumo, Jawa Tengah sebagai gubernur Panji Suroso, Jawa Timur sebagai gubernur Suryo, Sumatera sebagai gubernur Teuku Moh Hasan, Kalimantan (Borneo) sebagai gubernur Moh Noor, Sunda Kecil sebagai gubernur Gusti Ktut Puja, Sulawesi sebagai gubernur Ratulangi dan Maluku sebagai gubernur Latuharhari.
Siding ketiga PPKI terjadi pada tanggal 22 Agustus 1945 dengan menghasilkan tiga keputusan penting yaitu pertama mengenai pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Komita Nasional Indonesia Daerah (KNID). Sebagai ketua KNIP ditunjuklah Kasman SIngodimedjo. KNIP disamakan dengan MPR pada saat ini. Keputusan kedua yaitu pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal di Indonesia. Hal ini nanti mengalami banyak tentangan pada masa yang akan dating. Hasil siding ketiga adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR memiliki tugas menolong korban perang. BKR terdiri dari tentara PETA, Heiho, KNIL dan berbagai lascar juang. Pada akhirnya nanti BKR dirubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat sesuai dengan maklumat tanggal 5 Oktober 1945.

Demikianlah sejarah sebuah organisasi yang dibentuk oleh Jepang yang membuat berbagai kelengkapan negara Indonesia. Dari berbagai peritiwa tersebut dapat kita mengambil hikmah bahwa sebuah kerjasama akan menghasilkan sebuah prestasi yang luar biasa. Kerja sama dilengkapi dengan kerja keras menjadi saksi keperkasaan pejuang saat itu. Sebagai generasi masa kini, seharusnya kita meneladai apa yang sudah diukir manusia sebelum kita. Kita harus menjadi bijaksana sebagai generasi sekarang. Perjuangan menjadi Indonesia hebat belum begitu saja selesai masih ada jalan panjang dan berbagai tantangan yang harus ditempuh.

Comments

Popular posts from this blog

kematian menurut pandangan islam

apa itu brexit ?

Malam Lailatul Qadar